Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semarang merupakan Lembaga yang didirikan dan tersertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari unsur Perguruan Tinggi. LP3H WHC UIN Walisongo Semarang berdiri menjadi Lembaga yang memiliki tugas utama untuk mendampingi dan mengawasi berjalanya proses produk halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. LP3H Walisongo Halal Center menaungi para pendamping halal yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, para pendamping proses produk halal (PPH) bertugas untuk mendampingi dan mengawasi setiap produk yang diajukan kehalalanya mulai dari tahapan produksi hingga distribusi. Tugas-tugas pokok tersebut dilakukan sesuai dengan standar dan aturan kehalalan yang terangkum dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Peran LP3H WHC untuk Masyarakat umum (Sosial Impact)
- WHC Telah membuka 16x pelatihan pendamping proses produk halal (P3H), yang terdokumentasi dari kelas A sampai kelas Q. Setiap kelas diikuti tidak kurang dari 1000 peserta yang terdaftar dari berbagai penjuru. Artinya WHC memiliki peran cukup besar untuk masyarakat Indonesia secara umum. Ada sekitar 11.408 pendamping di bawah WHC yang bekerja di seluruh daerah.
- Dari sekian banyak para pendamping WHC, Mereka sudah memberikan pendampingan kepada Masyarakat terkait sertifikasi produk halal. Ada sekitar 101.000 sertifikat halal yang diterbitkan/didaftarkan per tahun September 2023
- Memberikan edukasi/pendalaman materi via offline dan online secara terus menerus kepada pendamping halal, baik yang sudah sukses menerbitkan ratusan hingga ribuan maupun yang masih pemula.
- WHC memberikan dampak sosial yang positif kepada Masyarakat, setidaknya ada 2 hal, pertama adalah membuka lapangan pekerjaan untuk para pendamping halal, dan kedua memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal.
- Ada Grup WhatsApp dari semua kota/karesidenan hingga provinsi sehingga komunikasi antar WHC dan pendamping halal seluruh Indonesia terbangun dengan baik. Begitupun pendamping halal dan pelaku usaha.