Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) adalah lembaga resmi yang telah terregistrasi dan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melaksanakan program pendampingan sertifikasi halal. Berdiri sebagai pilar penggerak dalam ekosistem halal nasional, LP3H memiliki tugas utama untuk merekrut, membina, dan mengoordinasikan para Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di lapangan. Melalui jaringan pendamping yang kompeten, lembaga ini menjadi jembatan bagi para pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK), untuk mempermudah dan mempercepat proses kepemilikan sertifikat halal melalui skema Self Declare (pernyataan pelaku usaha).
Peran LP3H WHC untuk Masyarakat umum
- WHC Telah membuka 16x pelatihan pendamping proses produk halal (P3H), yang terdokumentasi dari kelas A sampai kelas Q. Setiap kelas diikuti tidak kurang dari 1000 peserta yang terdaftar dari berbagai penjuru. Artinya WHC memiliki peran cukup besar untuk masyarakat Indonesia secara umum. Ada sekitar 11.408 pendamping di bawah WHC yang bekerja di seluruh daerah.
- Dari sekian banyak para pendamping WHC, Mereka sudah memberikan pendampingan kepada Masyarakat terkait sertifikasi produk halal. Ada sekitar 101.000 sertifikat halal yang diterbitkan/didaftarkan per tahun September 2023
- Memberikan edukasi/pendalaman materi via offline dan online secara terus menerus kepada pendamping halal, baik yang sudah sukses menerbitkan ratusan hingga ribuan maupun yang masih pemula.
- WHC memberikan dampak sosial yang positif kepada Masyarakat, setidaknya ada 2 hal, pertama adalah membuka lapangan pekerjaan untuk para pendamping halal, dan kedua memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal.
- Ada Grup WhatsApp dari semua kota/karesidenan hingga provinsi sehingga komunikasi antar WHC dan pendamping halal seluruh Indonesia terbangun dengan baik. Begitupun pendamping halal dan pelaku usaha.
