Uji Kompetensi & Sertifikasi Profesi Halal (BNSP)

Kami menyelenggarakan Uji Kompetensi Nasional bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikasi kompetensi ini merupakan bukti konkret bahwa Anda memiliki keahlian yang valid, terpercaya, dan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

1. Uji Kompetensi Penyelia Halal

Skema ini ditujukan bagi penanggung jawab internal perusahaan yang bertugas menjamin dan mengawasi konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

  1. Acuan Standar: SKKNI Penyelia Halal.
  2. Unit Kompetensi yang Diuji: Menerapkan Ketentuan Syariat Islam dalam Menjamin Kehalalan Produk. Menerapkan Dokumen Manual SJPH dan Kebijakan Halal Perusahaan Melakukan Pengawasan dan Audit Internal Proses Produk Halal (PPH). Melakukan Tindakan Perbaikan dan Evaluasi Berkala.
  3. Metode Ujian: Portofolio dokumen SJPH, Ujian Tertulis, dan Wawancara Asesmen.

2. Uji Kompetensi Auditor Halal

Skema ini wajib diikuti oleh para profesional yang ingin berkarier di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memeriksa, menguji, dan mengaudit kelayakan halal suatu produk/pabrik.

  1. Acuan: SKKNI Nomor 266 Tahun 2019. 
  2. Bahan Ujian: Mempersiapkan, Merencanakan, dan Melaksanakan Audit Halal. Memeriksa Keabsahan Bahan Baku dan Titik Kritis Kehalalan Proses. Menganalisis Risiko Kontaminasi di Fasilitas Produksi. Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Audit untuk Sidang Fatwa MUI.
  3. Metode Ujian: Praktik Kerja Lapangan (Simulasi Audit), Ujian Tertulis, dan Wawancara Mendalam bersama Asesor Senior.

3. Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA)

Skema sertifikasi teknis bagi para penyembelih hewan (unggas atau ruminansia) di Rumah Potong Hewan (RPH), katering, maupun industri daging olahan.

  1. Acuan: SKKNI Nomor 196 Tahun 2014 (atau pembaruannya).
  2. Bahan Ujian: Menerapkan Prinsip Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare). Menggunakan dan Merawat Alat Penyembelihan (Kualifikasi Ketajaman Bilah). Melakukan Teknik Penyembelihan Sekali Putus pada Tiga Saluran Utama. Memeriksa Kematian Kelayakan Hewan (Postmortem). Menerapkan Syariat Islam dan Doa dalam Penyembelihan.
  3. Metode Ujian: Praktik Langsung Menyembelih Hewan di RPH mitra dan Wawancara Teknis.